Dunia hukum kembali tercoreng dengan adanya kasus tukar napi di LP Bojonegoro pada awal tahun 2011. Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang mengeksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung atas terpidana bernama Kasiem, 50 tahun. Putusan Mahkamah Agung ini memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro dan Pengadilan Tinggi Surabaya, yang memvonis Kasiem bersalah dengan hukuman penjara 3,5 bulan untuk dua perkara sekaligus.
Kasiem yang semestinya menjalani hukuman selama 7 (tujuh) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro. Namun, saat eksekusi, pengusaha Palawija asal Kalianyar, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, itu meminta Karni, untuk menggantikan dirinya di penjara. Sebagai imbalan, Kasiem menjanjikan Karni akan memberikan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Karni sempat mendekam tiga hari di penjara, sampai ulahnya diketahui petugas LP Bojonegoro. Begitu kasus ini terungkap, Kejaksaan Bojonegoro langsung mencari Kasiem dan dijebloskan ke LP Bojonegoro.
Kasiem yang semestinya menjalani hukuman selama 7 (tujuh) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro. Namun, saat eksekusi, pengusaha Palawija asal Kalianyar, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, itu meminta Karni, untuk menggantikan dirinya di penjara. Sebagai imbalan, Kasiem menjanjikan Karni akan memberikan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Karni sempat mendekam tiga hari di penjara, sampai ulahnya diketahui petugas LP Bojonegoro. Begitu kasus ini terungkap, Kejaksaan Bojonegoro langsung mencari Kasiem dan dijebloskan ke LP Bojonegoro.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendi mengatakan telah menemukan 2 (dua) orang yang bertanggung jawab atas kasus penukaran tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro. Tim pengawas kejaksaan pun telah memeriksa Kepala Kejaksaan dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Namun sejauh ini baru dua anggota staf itu yang diduga lalai. Tim pengawas juga belum menemukan unsur pidana korupsi yang dilakukan kedua pegawai tersebut. Belum ada indikasi menerima suap dari terpidana. Karena kelalaian saat menjalankan tugas, kedua pegawai negara itu bisa dikenai hukuman sampai pemecatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar