Keadilan sarang laba-laba hanya mampu menjaring serangga-serangga kecil,
tetapi akan robek manakala yang akan di jaring adalah serangga kelas kakap...
Sebarkan benih keadilan di tanah gersang, sirami dengan air ketulusan dari samudra atlantik...

Minggu, 02 Januari 2011

Saham

Saham adalah bukti telah dilakukannya penyetoran penuh modal yang diambil bagian oleh para pemegang saham perseroan terbatas. Saham diterbitkan segera setelah perseroan terbatas memperoleh status sebagai badan hukum, yaitu segera setelah perseroan terbatas disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Perlu diketahui bahwa sebelum permohonan pengesahan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM, para pendiri perseroan diwajibkan untuk melakukan penyetoran penuh setiap lembar saham yang diambil bagian ke dalam kas perseroan. Setiap lembar saham memiliki nilai nimonal, yang besarnya ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan terbatas.

Jumlah seluruh saham yang diambil bagian oleh pemegang saham dikalikan dengan nilai nominal saham harus sama dengan modal yang ditempatkan atau disetor penuh perseroan terbatas.

Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UUPT”)  memungkinkan dikeluarkannya lebih dari satu kelas atau klasifikasi saham, maka setiap kelas atau klasifikasi saham tersebut dapat memiliki karakteristik yang berbeda satu dengan lainnya, dengan ketentuan bahwa dari sekian banyak kelas atau klasifikasi saham tersebut harus dapat sekurangnya satu kelas atau klasifikasi saham yang merupakan saham biasa. Dengan saham biasa dimaksudkan bahwa kelas saham atau klasifikasi saham ini memiliki seluruh hak dan kewajiban sebagaimana halnya suatu perseroan terbatas yang hanya menerbitkan satu kelas atau klasifikasi saham, yaitu saham yang memiliki hak untuk hadir dan bersuara dalam rapat perseroan terbatas serta untuk mengajukan usulan, menerima atau menolak usulan untuk segala hal yang dibicarakan dalam rapat, memperoleh dividen atas keuntungan perseroan terbatas, mengalihkan, membebani, mengasingkan, menjual, menyerahkan, menggadaikan atau menjaminkan saham-saham tersebut. Tiap-tiap kelas atau klasifikasi saham lainnya memiliki hak yang dapat kurang dari hak-hak yang diperoleh dan dimiliki oleh saham biasa.
 
Dalam konteks perseroan terbatas mengeluarkan lebih dari satu kelas atau klasifikasi saham, maka besarnya modal disetor perseroan terbatas haruslah sama dengan jumlah total hasil perkalian antara nilai nominal tiap-tiap kelas saham dengan jumlah saham yang dikeluarkan untuk tiap-tiap kelas saham tersebut.

Setiap lembar saham memberikan kepada pemegangnya satuan hak terkecil dalam perseroan terbatas. Dalam hal setiap lembar saham yang dikeluarkan perseroan terbatas untuk setiap kelasnya memberikan hak suara, maka setiap lembar saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan satu suara dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut “RUPS”)
Setiap pengeluaran saham, baik saham baru, yang dilakukan dengan cara pengambil bagian oleh pendiri dan pengeluaran saham lebih lanjut setelah perseroan terbatas berbadan hukum, yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.    

Nilai nominal saham adalah nilai setiap lembar saham yang ada dalam perseroan terbatas. Nilai nominal ini dapat bervariasi dan bergantung pada kehendak para pendiri atau pemegang saham perseroan terbatas. Bahkan dalam hal dikeluarkannya lebih dari satu kelas saham, setiap kelas saham dapat mempunyai nilai nominal yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.
 
Dalam hal dikeluarkannya satu kelas saham maka, jumlah lembar saham yang diperkenankan untuk dikeluarkan oleh perseroan terbatas dikalikan dengan nilai nominal saham adalah sama besarnya dengan modal dasar perseroan terbatas. UUPT mewajibkan bahwa hanya saham-saham dengan nominal saja yang dapat dikeluarkan oleh perseroan terbatas. Setiap saham yang dikeluarkan oleh perseroan haruslah dalam bentuk atas nama.

Pre-emptive Rights atau yang disebut juga dengan First Right of Refusal adalah kewajiban dari perseroan terbatas untuk, dalam setiap penerbitan saham baru perseroan terbatas, dengan tujuan untuk peningkatan modal perseroan terbatas, menawarkan terlebih dahulu kepada seluruh pemegang saham yang ada dalam perseroan terbatas, yang besarnya seimbang dengan bagian kepemilikan saham masing-masing pemegang saham dalam perseroan terbatas. Kewajiban menawarkan saham ini, dapat disertai dengan pengambilan saham baru oleh pemegang saham atau tidak. Dalam hal pemegang saham yang ada kemudian tidak berminat untuk mengambil bagian dalam pengeluaran saham baru, maka pemegang saham tersebut berhak untuk menolak mengambil bagian saham-saham baru yang diterbitkan oleh perseroan terbatas yang dinyatakan oleh pemegang saham. Ini berarti hak untuk menolak mengambil bagian dalam setiap pengeluaran saham baru (First Right of Refusal) ada di tangan pemegang saham perseroan terbatas yang sudah ada. Dalam hal pemegang saham tersebut tidak menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran, perseroan terbatas dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga. Hal ini membawa konsekwensi hukum bahwa tidak ada pihak lain pun di luar pemegang saham yang ada berhak untuk mengambil bagian dari setiap pengeluaran saham baru dalam perseroan terbatas, kecuali seluruh pemegang saham yang ada, seluruhnya menolak untuk mengambil bagian saham yang akan dikeluarkan tersebut.

Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.  First Right of Refusal (hak untuk memperoleh penawaran pertama kali) tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham, yang : 1) ditujukan kepada karyawan perseroan ; 2) ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS ; atau 3) dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS.

Saham atas nama adalah saham yang diterbitkan atau dikeluarkan perseroan atas nama pemiliknya. UUPT hanya mengenal saham-saham atas nama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar